MUSKALSUS PENETAPAN CALON KPM BLT DD TAHUN 2026

Operator 11 Februari 2026 09:39:18 WIB

Pundungsari ( SIDA )  Pemerintah Kalurahan Pundungsari melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Sebanyak 10 by name telah ditetapkan menjadi KPM yang akan menerima BLT DD selama 12 bulan mulai Januari sampai Desember 2026 dengan nominal per bulan Rp. 300.000.

Kriteria yang digunakan untuk menetapkan KPM yang berhak menerima adalah:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
  3. masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  5. Masuk kriteria desil 1-5 dalam DTSEN

 

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB Pada hari Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di Kantor Kalurahan Pundungsari dihadiri oleh Lurah dan Pamong, Bamuskal, Pkk, Staf, Bhabinkamtibmas, Dukuh, Ketua RW dan juga Pendamping Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar