MUSKAL APBKal Tahun Anggaran 2026

Operator 30 Desember 2025 09:34:11 WIB

PUNDUNGSARI ( SIDA ). Selasa, 30 Desember 2025. Muskal (Musyawarah Kalurahan) Penyusunan APBKal adalah forum penting di tingkat Kalurahan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan secara partisipatif bersama Pemerintah Kalurahan, BPkal, pamong, dan masyarakat, dengan tujuan agar anggaran transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan Kalurahan, dan selaras dengan pembangunan wilayah serta berlandaskan hukum seperti UU Kalurahan.  Hasil musyawarah ini menjadi dasar penetapan Peraturan Kalurahan (Perkal) APBkal untuk tahun anggaran 2026, yang kemudian dievaluasi kecamatan sebelum pengesahan final. 

Oleh karena pentingnya, pada Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Balai Kalurahan BPKal Pundungsari melangsungkan Musyawarah Kalurahan Penyusunan APBKal TA 2026. Acara dihadiri dari kapanewon Semin diwakili Kajapra Bp. Jaka Sularso, S,Sos dan Pendamping Kalurahan. Selain itu hadir pula Pamong kalurahan, Bhabinkamtibmas, babinsa, , kader Kesehatan, Lembaga Kalurahan dan Tokoh Masyarakat. 

Dalam paparan yang disampaikan pangripta, bahwa Proyeksi pendapatan di tahun 2026 akan mengalami penurunan, namun demikian kegiatan belanja yang dituangkan dalam RAPBKal 2026 masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam Sambutannya, panewu Semin mengapresiasi pelaksanaan MusKal kali ini sebagai langkah menyusunan APBkal TA 2026 untuk segera ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. Dan berharap APBKal 2026 yang disepakati dalam Muskal ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pundungsari

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar