PEMBINAAN KAPASITAS BUMKAL TAHUN 2025
Operator 12 Desember 2025 10:26:52 WIB
Pundungsari ( SIDA ) BUMKal Barokah Pundungsari berkedudukan di Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan alamat lokasi: Jl. Pasar Hewan Km 0,5 Pundungsari,Semin, Gunungkidul; atau tepatnya di depan Balai Kalurahan Pundungsari.
Pada Hari ini Jum’at 12 Desember 2025 Diadakan Pembinaan pengurus BUMKal Barokah Pundungsari yang sudah berdiri. Sementara untuk Bumkal Barokah akan berusaha di bidang peternakan yaitu penggemukan Sapi Dan kambing. Dalam acara ini sebagai narasumber panewu semin dan Pendamping Lokal Desa
BUMKal BarokahPundungsari mempunyai Visi Membangun Kemandirian Desa Yang Bersih dan Bermoral. Adapun Misi BUMKal Barokahadalah sebagai berikut:
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar dalam mengelola sumber daya
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang handal dan profesional di masyarakat desa
- Melakukan inovasi bernilai ekonomis dan berdaya saing guna kelangsungan perekonomian desa yang stabil.
- Menjadi panjang tangan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi desa.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa dengan mengelola potensi yang dimiliki.
.A. TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
- Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
- Membuat laporan bulanan;
- Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
- Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
- Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2026
- MUSKAL APBKal Tahun Anggaran 2026
- PKK DAN KKN DARI DUTA BANGSA MENGADAKAN PERINGATAN HARI IBU
- PEMBINAAN DESA PRENEUR DAN PRIMA
- PEMBINAAN LPMK Dan LPMP TAHUN 2025
- PEMBINAAN KAPASITAS BUMKAL TAHUN 2025
- PEMASANGAN STIKER MISKIN/PRASEJAHTERA SERENTAK DI KALURAHAN PUNDUNGSARI
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
















