MENINDAKLANJUTI SURAT EDARAN NOMOR : 800.1.12.5/8959

tumin 18 September 2025 10:05:45 WIB

Pundungsari (SIDA)18 September 2025  Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 Dan Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 Dan Sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Seluruh Pamong Kalurahan Dan Staf Pamong Menggunakan Pakaian Adat Yogyakarta.

Dengan Mengenakan Pakaian Adat Khas Yogyakarta Tersebut Sebagai Wujud Pelestarian Budaya Sekaligus Menjalankan Ketentuan Pemakaian Seragam Tradisional Setiap Kamis Pon.

Penggunaan Busana Jawa Gagrak Yogyakarta Ini Mencerminkan Komitmen Pemerintah Kalurahan Karangsari Dalam Menjaga Dan Mengembangkan Nilai-Nilai Budaya Luhur. Lurah Pundungsari Bapak TUMIN, Menyampaikan Bahwa Kebijakan Ini Menjadi Salah Satu Langkah Untuk Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Warisan Budaya Sekaligus Memperkuat Identitas Keistimewaan Yogyakarta. 

"Tradisi Ini Bukan Hanya Sebatas Seragam, Tetapi Juga Bentuk Penghormatan Terhadap Budaya Jawa Yang Adiluhung Serta Perwujudan Keistimewaan Daerah Kita,"

Suasana Kantor Kalurahan Tampak Lebih Khidmat Dan Berwibawa Dengan Hadirnya Pamong Kalurahan Yang Berbusana Lengkap Sesuai Gagrak Yogyakarta. Masyarakat Yang Datang Untuk Mengurus Pelayanan Pun Turut Memberikan Apresiasi Positif Atas Pelaksanaan Tersebut.

Dengan Adanya Kebijakan Ini, Diharapkan Nilai Budaya Jawa Semakin Melekat Dalam Kehidupan Sehari-Hari Masyarakat, Serta Menjadi Teladan Bagi Generasi Muda Dalam Melestarikan Tradisi Leluhur.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar