PELATIHAN RUKTI JENAZAH
Operator 26 Agustus 2025 11:46:59 WIB
Pundungsari ( SIDA ) Pada hari Selasa (26/08/2025) di Aula Balai Kalurahan Pundungsari di laksanakan Pelatihan Rukti Jenazah menjelaskan tahapan-tahapan perawatan jenazah: Bahkan, perawatan jenazah harus dipercepat sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Fiqih Praktis setidaknya ada 4 perkara wajib dalam Islam ketika ada saudara muslim yang meninggal, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya.
Ada Pun Narasumber Dari Panewu Semin, Puskesmas Dan KUA
Yang Di Undang Dari Kaum Rois Di 10 Padukuhan Di Kalurahan Pundungsari
Berikut Tata Cara Memandikan Jenazah
- Persiapan
Menyiapkan perlengkapan seperti air hangat, sabun, kain kafan, sarung, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk memandikan jenazah. Juga memastikan ruangan yang digunakan steril dan sesuai untuk proses pemandian. - Niat
Sebelum memulai pemandian, para pelaksana pemandian jenazah harus membaca niat secara dalam hati untuk memandikan jenazah dengan tujuan mengikuti ajaran Islam dan meraih keridhaan Allah SWT. - Membersihkan
Tubuh jenazah dibersihkan dengan menggunakan air hangat dan sabun yang lembut. Para pelaksana pemandian harus memastikan bahwa seluruh bagian tubuh jenazah, termasuk rambut dan kuku, dibersihkan dengan baik. Namun, perlu diingat bahwa proses pemandian dilakukan dengan lembut dan menghormati jenazah. - Memandikan
Jenazah dimandikan sebanyak tiga kali, dimulai dengan mengucapkan basmalah. Setiap kali pemandian dilakukan, tubuh jenazah dicuci secara menyeluruh dari bagian kepala hingga ujung kaki. Dalam setiap pemandian, para pelaksana pemandian mengucapkan doa-doa dan memohon ampunan untuk jenazah. - Menggunakan wewangian Setelah pemandian selesai, tubuh jenazah dapat diberikan wewangian atau minyak wangi yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini dilakukan untuk memberikan keharuman pada jenazah.
- Mengkafani jenazah Setelah selesai memandikan, jenazah dikafani dengan menggunakan kain kafan. Kain kafan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran Islam.
- Penutupan dan shalat jenazah Setelah jenazah dikafani, dilakukan penutupan dengan rapi menggunakan tali atau ikatan yang sesuai. Kemudian, shalat jenazah dapat dilakukan oleh jamaah yang hadir, dengan mengikuti tata cara dan bacaan yang sesuai.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |