PEMBINAAN RT DAN RW TAHUN 2025 KALURAHAN PUNDUNGSARI
Operator 08 Juli 2025 09:50:24 WIB
Pundungsari ( SIDA ) – Pada Hari Selasa 8 Juli 2025 Pemerintah Kalurahan Pundungsari Kapanewon Semin Menyelenggaran Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Di Kalurahan Pundungsari Acara Ini Diikuti Oleh 59 Peserta Terdiri Dari Ketua RT Dan RW. Pembinaan RT RW Ini Berupaya Memaksimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dari Lembaga Kalurahan Yaitu RT RW Yang Berada Di Wilayah Kalurahan Pundungsari Kegiatan Ini Terselenggara Di Aula Kalurahan Pundungsari Hadir sebagai nara sumber pada kegiatan ini adalah Panewu semin ( Haryanto SE ), kepala jawatan praja ( Jaka Sularsa,S.Sos ) kapanewon semin.selain pembinaan pada hari ini juga di berikan intensif selama 6 bulan ( Januari - Juni ) sebesar Rp 300.000.
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan wadah untuk memberdayakan masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable).
Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain.
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
. Guna memberikan Informasi dan penguatan SDM Ketua RT dan Ketua RW. Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |