PENYAMPAIAN SPPT TAHUN 2025

Operator 03 Maret 2025 09:17:59 WIB

Pundungsari (SIDA)  , 3 Maret 2025 Tim Intensifikasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kalurahan Pundungsari menerima berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 se-Kalurahan Pundungsari.

Petugas distribusi yang menyerahkan adalah Ibu Tutik (Mantri Pajak) mewakili Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dan diterima oleh Sumarna (Jagabaya), Berdasarkan Berita Acara serah terima, berkas yang diterima antara lain adalah:

  1. Jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 3.740 lembar
  2. Jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 1 bendel, dengan
  3. Jumlah Ketetapan sebesar Rp. 170.157.173,- ( Seratus Tujuh Puluh Juta Seratur Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah )

 

Menurut keterangan Mantri Pajak Ibu Tutik, setelah berkas didistribusikan ke Kalurahan, maka dalam waktu 30 hari kalender maksimal dari tanggal 1 - 31 Maret 2025, SPPT PBB-P2 harus segera disampaikan ke Wajib Pajak. Setelahnya bisa langsung dibayarkan ke tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan, bisa ke loket pembayaran BKAD, melalui bank mitra dan bisa juga melalui e-commerce. Jatuh tempo pembayaran selamba-lambatnya pada 30 September 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar