PENYERAHAN AKTA KEMATIAN LANGSUNG

Operator 20 Januari 2023 19:32:50 WIB

Pundungsari ( SIDA ) Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi Akta Kematian adalah :

1. Mencegah penyalahgunaan data

Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta  kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Disdukcapil.

2. Memastikan keakuratan data penduduk

Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

3. Mengurus penetapan Ahli Waris

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

4. Mengeklaim Asuransi

Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi.

5. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri

Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.

Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Kalurahan Pundungsari mulai tahun ini lebih mengoptimalkan dalam pengurusan Akta Kematian. Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak/Ibu Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.

Sebagaimana di Padukuhan Sedono RT 04 RW 007, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhum Bpk EDI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, Penyerahan Langsung oleh Bpk SUMARNA (JAGABAYA) Kalurahan Pundungsari Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar