PENGUMUMAN

Operator 15 Desember 2020 08:27:40 WIB

Pundungsari ( SIDA ) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan terobosan baru terkait pengambilan layanan dokumen kependudukan tidak harus ke kantor dukcapil melainkan di MAL PELAYANAN PUBLIK ( Gedung Terminal Dhaksinrga lantai 2 Jln Ir Darmakum Darmokusumo, selang,Wonosari) Pengumuman ini terhitung mulai tanggal 15 Desember 2020 sesuai dengan pengumuman dari dukcapil nomor 470/1056/2020 tertanggal 14 Desember 2020. bagi warga masyarakat Pundungsari yang sudah mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online dan sudah mendapatkan pemberitahuan pengambilan tidak ke kantor dukcapil.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar